Berita Pajak
Pemerintah Luncurkan Enam Kebijakan Ekonomi untuk Meredam Dampak Kenaikan PPN
Pemerintah secara resmi mengumumkan enam langkah kebijakan ekonomi berupa insentif dan potongan pajak untuk mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN yang akan diberlakukan tahun depan. Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang menyasar konsumen kelas atas.
“Paket stimulus ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara sisi permintaan, terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah, dan memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mendukung sektor-sektor produktif. “Stimulus ini diharapkan dapat mendorong sektor-sektor produktif, seperti sektor industri di bawah Kementerian Perindustrian dan sektor perumahan, untuk meningkatkan aktivitasnya. Hal ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan optimisme di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung sektor produktif, dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi meskipun di tengah tantangan global. “Sektor perumahan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memiliki dampak berganda yang signifikan, termasuk penciptaan lapangan kerja,” jelas Sri Mulyani.
Dengan peluncuran kebijakan ini, pemerintah optimis dapat mempertahankan stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan perlindungan yang diperlukan bagi kelompok masyarakat rentan.
Berita Lainnya