Tutorial Pajak
BATAL! PPN 12% Tidak Jadi Naik.
Presiden Prabowo Subianto Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam unggahan itu, Sri Mulyani turut membagikan foto dirinya bersama Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 sekaligus acara peluncuran sistem Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada sore hari.
“Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 7/2021,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.
Dia juga merinci poin-poin penting dari keputusan Presiden Prabowo yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Tiga Pokok Kebijakan PPN
Ada tiga poin utama dalam kebijakan terkait PPN yang disampaikan oleh Presiden:
Sri Mulyani merinci kategori barang mewah tersebut, termasuk pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah.
Dengan keputusan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap mendukung perekonomian tanpa membebani masyarakat luas.
Berita Lainnya