logo trust one
logo trust one

Tutorial Pajak

BATAL! PPN 12% Tidak Jadi Naik.

02 Januari 2025 oleh TRUSTONE

Presiden Prabowo Subianto Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam unggahan itu, Sri Mulyani turut membagikan foto dirinya bersama Presiden Prabowo saat menghadiri Rapat Tutup Kas APBN 2024 sekaligus acara peluncuran sistem Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada sore hari.

“Presiden Prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU 7/2021,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.

Dia juga merinci poin-poin penting dari keputusan Presiden Prabowo yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Tiga Pokok Kebijakan PPN

Ada tiga poin utama dalam kebijakan terkait PPN yang disampaikan oleh Presiden:

  1. Barang dan jasa yang bebas PPN tetap bebas PPN.
    “Atau PPN 0 persen sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 49/2022,” jelas Sri Mulyani.
  2. Tidak ada kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN 11 persen.
    “Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar,” ungkapnya.
  3. PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah.
    Barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sebelumnya diatur dalam ketentuan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) berdasarkan PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

Sri Mulyani merinci kategori barang mewah tersebut, termasuk pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah.

Dengan keputusan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan perpajakan tetap mendukung perekonomian tanpa membebani masyarakat luas.



Berita Lainnya